Rapim Wilayah II PDS Jawa Barat


Gbr: Martin L Peranginangin, Ivan Pandapotan Purba (Ketua DPW Jabar) dan Sinarta Sembiring (Ketua DPC Bekasi) acara Rapimwil.

Selasa, 26 Agustus 2006 yang lalu Partai Damai Sejahtera melaksanakan Rapat Pimpinan Wilayah II. Acara berlangsung di Wisma GMKI, Jl Ir H. Juanda 109 Bandung. Rapat ini merupakan rapat bagi DPC dan DPW Jabar. Peserta datang dari berbagai kabupaten/kota di Jabar. Saya turut hadir dari Kota Bekasi, selain itu datang juga dari Depok, Bandung Barat, Kab. Bogor, Kab. Bekasi, Cirebon, Purwakarta, Tasikmalaya, Kuningan, Kota Bandung, dan Kota Bogor. Materi yang dibahas oleh para pengurus untuk persiapan Pemilu 2009 mendatang dan seorang dari KPUD Provinsi yang menjelaskan berbagai aturan teknis dan prosedur dalam pemilu.

Latihan Dasar Kepeminpinan bagi Pengurus Parpol


Untuk memperlengkapi para Bakal Calon Legeslatif kota Bekasi, Dinas Sosial kota Bekasi berinisiatif melaksanakan Pelatihan Dasar Kepeminpinan bagi Pengurus Partai yang berlangsung di Asrama Haji, 25 Agustus 2008 di Jl Kemakmuran Bekasi. Saya turut hadir sebagai utusan PDS Kota Bekasi, turut hadir juga utusan berbagai parpol peserta pemilu. Materi yang disampaikan al:
1. Wawasan Kebangsaan, Kepeminpinan dan Etika Politik oleh Moerjono, SH (Kasubid Wawasan Kebangsaan, Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Prov Jabar)
2. Partai Politik sebagai Representasi Kepentingan Masyarakat oleh Aos Kuswandi, MSi (Dosen FISIP Unisma Bekasi)
3. Peran KPUD Bekasi dalam Pemilu oleh Uju Asmara Sandy (Anggota KPUD)
4. Pembinaan dan Pengembangan Wawasan Kebangsaan Oleh Drs. H. Zaki Oetomo, MSi (Kadis Solinbermas).

10 Persen Caleg PDS Lintas Agama


Ketua Umum DPP PDS Ruyandi Hutasoit mengatakan, caleg tersebut berasal dari berbagai agama seperti Islam, Hindu, Budha, dan Konghucu."Sepuluh persen caleg dari lintas agama membuktikan bahwa PDS adalah partai yang terbuka dan menjamin kebebasan baragama," ujar Ruyandi di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta (20/8/2008) dini hari. Selain mengakomodir dari lintas agama, pihaknya mengaku telah memenuhi kuota 30 persen perempuan sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu."Semua telah terpenuhi termasuk kuota perempuan, karena partai kita berjalan secara maksimal," ujarnya.Sebelumnya, Ketua Fraksi PDS di DPR RI Carol Daniel, mengatakan akan memberi jatah 10 persen caleg muslim. Menurut dia, hal ini sebagai komitmen PDS terhadap pluralisme masyarakat Indonesia."Memang PDS awalnya dibentuk kalangan Kristen. Tapi, sekarang tidak lagi, PDS sudah terbuka," demikian pungkas Ruyandi. (Kutipan: Okezone)

PDS Terbuka bagi Caleg dari Muslim


Partai Damai Sejahtera (PDS) terus berusaha menjadi partai politik (parpol) terbuka pada Pemilu 2009. Rencananya, PDS akan memberi tempat bagi calon legislatif (caleg) dari kalangan muslim sebanyak 20 persen.Ketua Fraksi PDS DPR Carol Daniel Kadang mengatakan, caleg muslim tersebut sudah terdaftar untuk DPRD Aceh, Sumatera Barat, Kalimantan, Jawa Tengah dan Jawa Timur. "Kita sebagai partai terbuka siap membuka pendaftaran caleg meskipun bukan dari kader PDS. Yang penting punya komitmen menjaga NKRI," katanya di Gedung DPR, Senin (4/8/2008).Hanya saja, Carol belum bersedia menyebutkan nama-nama caleg dari kalangan muslim yang merapat ke PDS. Dia mengatakan, langkah tersebut sebagai salah satu upaya PDS untuk merealisasikan target 5% suara pada pemilu mendatang.

Wakil Ketua Umum DPP PDS Denny Tewu menambahkan, jumlah caleg muslim tersebut diperkirakan bertambah. Sebab, beberapa daerah belum secara resmi mengajukan daftar nama caleg. Pihaknya mengaku akan merekapitulasi jumlah caleg mulai hari ini. Selanjutnya, pada Senin 11 Agustus mendatang daftar caleg akan diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pihaknya mengimbau kader PDS tidak mempersoalkan masuknya caleg muslim. Menurut dia, masuknya caleg muslim tersebut harus dijadikan semangat untuk kesatuan dan persatuan bangsa. "Sebagai partai terbuka, kita tidak mempersoalkan. Tetapi kita tentukan suara terbanyak yang berhak sebagai anggota legislatif," tukasnya.Menurutnya, bagi PDS setiap warga Negara Indonesia, apapun suku maupun agama yang punya komitmen atas Pancasila sebagai satu - satunnya dasar utama ideologi bangsa. Hal terpenting adalah bisa saling menerima perbedaan serta mengutamakan kepentingan kesejahteraan rakyat. "Selain itu harus memiliki akseptabilitas di tengah masyarakat," pungkasnya. (Sindo)

Rumah Ibadah dan SKB Dua Mentri

Oleh Martin L. Peranginangin

Indonesia satu negara yang tidak sekedar mengakui keberadaan agama tetapi juga mengurusinya. Hal itu menjadi penting karena tercantum dalam pasal-pasal undang-undang Dasar yang tentunya mengikat seluruh warganya, baik Islam, Kristen (Katholik), Hindu dan Buddha. Sebenarnya, Islam dan Kristen merupakan saudara sepupu yang memiliki historis yang sama sebagai monotheisme, juga agama Jahudi yang berakar dari silsilah Nabi Abraham (Ibrahim: Islam). Dia adalah salah satu tokoh sentral baik dalam Al-quran dan Bible, yang takut akan Tuhan dan oleh karena mata imannya ia rela menyembahkan anak satu-satunya sebagai korban persembahan. Abraham dalam konteks iman Kristen diakui sebagai ‘Bapa bagi orang percaya’. Dalam riwayatnya, ketika ia dipanggil Tuhan keluar dari negrinya menuju tanah perjanjian, setiap kali tiba di suatu tempat dalam perjalanannya hal yang pertama sekali yang ia lakukan adalah membangun mezbah ataupun rumah ibadah (Kej. 12 : 1-9). Begitu pentingnya rumah ibadah bagi Nabi Abraham untuk memelihara relasinya dengan Tuhan.

Namun, di Indonesia saat ini sepertinya tidak henti-hentinya terjadi persoalan mengenai pembangunan tempat ibadah. Beberapa aliran dituduh sesat malah dipaksa bubar dengan cara kekerasan. Belakangan beberapa tempat ibadah ditutup paksa di Jawa Barat karena alasan tidak ada izin. Bila tidak ada izin mengapa tidak diberikan saja izin? Bukankah tempat ibadah itu mendorong orang menjadi hidup lebih baik, lebih bermoral, lebih berakhlak, lebih ber-Tuhan? Nah, disinilah permasalahannya, pikiran jemaat sudah banyak terkontaminasi sehingga sering menaruh curiga terhadap suatu agama yang berbeda dengan yang dianutnya. Apakah itu dilatari oleh kepentingan politik atau pemahaman agama yang sempit memang masih perlu diteliti sehingga sikap jemaat tidak skeptis. Namun apapun alasannya, jangan sampai terjadi seperti yang dikatakan Ruyandi Hutasoit, membangun rumah ibadah lebih sulit daripada membangun rumah bordil. Bila tempat mendidik moral masyarakat sulit dibangun, bagaimana kelak akhlak jemaat yang ‘mengambang’ itu? Kalau mereka menjadi kriminal atau penjahat kelas kakap tentu akan lebih merepotkan kita. Yang pasti ada kebutuhan untuk beribadah, maka janganlah soal izin menjadi dalil membuat mereka tidak beribadah. “Ingin jadi orang baik koq repot?”

Saya sependapat dengan apa yang diutarakan oleh Gus Dur, bahwa Tuhan tidak perlu dibela! Karena alasan membela agama justru sering terjadi kontardiksi sebab berlawanan dengan ajaran agama itu sendiri, apalagi bila sampai jatuh korban. Perlu adanya perubahan paradigma. Bahwa tokoh sentral yang perlu dibela itu bukan Tuhan tetapi manusia itu sendiri. Oleh karena itu justru keberadaan manusia itu yang perlu dibela dan ditolong yang penuh dengan gelimang dosa dan kemiskinan. Sementara, Tuhan adalah sebagai sumber inspirasi pembelaan itu. Tetapi dalam hubungan vertikal manusia harus menyembah Tuhan sebagai ciptaan dan pencipta. Memang kita ini siapa, sampai-sampai kita merasa layak membela Tuhan?

Sementara itu pemerintah sebagai pemegang otoritas keamanan negara harus jujur dan adil dalam beritindak. Pemerintah juga harus tetap teguh memandang sama setiap warganya tanpa perbedaan latar-belakang apapun. Apalagi mengenai agama adalah hak dasar setiap insan, merupakan hak azasi setiap manusia. Jadi seseorang tidak perlu mendapat restu terlebih dahulu untuk percaya akan sesuatu agama. Dalam hal ini tidak diperlukan rekomendasi dari mayoritas kepada minoritas, sebab itu adalah hak dasar seseorang untuk memilih dan memiliki keyakin.

Surat Keputusan Bersama (SKB) dua mentri (mentri agama dan menteri dalam negeri) yang mengatur tata cara pendirian rumah ibadah memang bertujuan baik, guna terjadi suatu keteraturan. Namun dalam perkembangan di tengah masyarakat saat ini bahwa aturan tersebut dirasa tidak lagi akomodatif terutama agama diluar Islam, karena mengharuskan izin dari lingkungan setempat. SKB sering menjadi landasan kurang adil bagi sementara pihak. Karena alasan dua atau tiga orang yang keberatan dalam suatu lingkungan maka tempat ibadah tidak bisa didirikan. Karena sulit mendapatkan ijin banyak orang akhirnya beribadah di rumah-rumah, ruko-ruko, bioskop hingga hotel dan tentu tanpa izin. Karena bagaimanapun tempat beribadah jauh lebih penting ketimbang aturan yang mengaturnya. Beberapa waktu lalu, ada isu SMS ke SBY soal pencabutan SKB, seorang kolega mengomentari, “Apakah mungkin SMSs dapat mencabut SKB? Gus Dur dan Mega yang dipandang sebagai presiden yang paling demokratis saja tidak mencabutnya. Jangan-jangan ada motif ekonomi dibalik itu.” Benar juga, bila Rp 350/sms maka dalam sejuta sms berantai maka perusahaan jasa telekomunikasi telah meraup 350 juta dari sebuah isu.

Dalam konteks kekinian pendirian rumah ibadah tentu memerlukan pengaturan mengingat kompleksitas kehidaupan warga. Apalagi sering terjadi konflik dari beragam latar-belakang permasalahan. Namun, sejatinya pengaturan itu, bukan justru menjadi sumber konflik, karena dipandang menjadi barrier bagi sementara pihak walaupun bagi yang lain sudah kondusif. Saya kira justru kita perlu lebih banyak membangun tempat beribadah, sehingga bangsa kita lebih beradab dan bisa keluar dari krisis yang berkepanjangan. Pemerintah harusnya memandang tempat ibadah itu layaknya Nabi Abraham. Penting sekali guna membangun relasi dengan Tuhan dan memperbaiki akhlak setiap warga negara.

Terakhir saya mengutip sebuah ilustrasi yang disampaikan oleh seorang rohaniawan. Dalam sebuah perjalanan menuju sautu tempat di padang gurun, maka masing-masing ada membawa besi baja untuk tempat persediaan air di jalan. Yang lain ada yang memakai aluminium dan plastik sebagai wadahnya. Si plastik memprovokasi bahwa yang lain itu tidak benar, sebab di perjalanan panjang di gurun pasir membawa air dalam besi atau tempat lainnya adalah pekerjaan sia-sia karena membebani perjalanan. Ia pun menyimpulkan bahwa ia yang paling benar. Demikian pula yang lain saling menunjukkan kelebihannya masing-masing. Si Besi juga berargumentasi dengan memakai besi baja maka tidak mudah bocor, karena kalau kehilangan air di sepanjang perjalanan adalah tindakan bunuh diri. Akhirnya, mereka saling bertengkar di jalan dan akibatnya tidak ada yang sampai di tujuan.

Demikian juga kiranya kita dalam menghayati keimanan dalam beragama, bahwa dialog perlu lebih dikedepankan dalam menghadapi suatu permasalahan. Tindakan kekerasan dan main hakim sendiri justru sudah melenceng dari kaidah moral agama. Bila perlu, tindak kekerasan dan main hakim sendiri di­-fatwa haram hukumnya.