PDS Tolak RUU Pornografi

Fraksi Partai Damai Sejahtera (PDS) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPR RI tegas menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Pornografi. RUU Pornografi dinilai justru membatasi ruang gerak perempuan untuk berekspresi."RUU ini mengatur tentang hal yang seharusnya tidak diatur. Ini justru akan membatasi ruang gerak perempuan untuk berekspresi. Bukannya kami pro dengan pornografi, tapi mereka hanya memosisikan perempuan sebagai obyek, bukan subyek," tegas Tiurlan dari FPDS saat jumpa pers bersama sejumlah aktivis perempuan yang menolak RUU Pornografi di Gedung DPR, Jakarta, Senin (15/9).


Hal senada diungkapkan Agus Sasongko, anggota Fraksi PDIP. Agus mensinyalir, pengesahan RUU Pornografi lebih didasarkan kejar setoran atau kejar tayang. Pasalnya pada 18 September pembahasan pendapat akhir fraksi dan Rabu 17 September masih ada sosialisasi dengan kementerian pemberdayaan perempuan.Tiurlan menambahkan, kalau nanti disahkan, para wanita yang memakai pakai rok mini atau tank top pun kena hukuman karena dianggap membangkitkan hasrat seksual. "Begitupun jika kita tidak memakai jilbab," tuturnya. Sementara Sekretaris Jenderal (Sekjen) Koalisi Perempuan Indonesia Masruhah menambahkan rencana pengesahan RUU Pornografi tidak melihat kondisi sosial politik saat ini. "Siapa pun pasti tidak suka pornografi. Akan tetapi isi dari RUU Pornografi ini bermasalah. Harus ada pertimbangan yang baik sebab lima provinsi sudah menyatakan menolaknya, selain itu sembilan provinsi lain juga memberikan dukungan untuk menolak undang-undang ini. Konstitusi Negara kita dengan tegas menyatakan menolak adanya diskriminasi terhadap pihak-pihak manapun. Lima Provinsi yang sudah menolak antara lain, Bali, NTT, Papua, Papua Barat, serta Sulawesi Selatan," tegasnya.


Contoh Pasal Larangan BAB II Bagian Pertama, PornografiPasal 13: Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik ketelanjangan tubuh melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio.Pasal 14: Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik tubuh atau bagian-bagian tubuh orang yang menari erotis atau bergoyang erotis melalui media massa cetak, media massa elektronik, dan/atau alat komunikasi medio.Bagian Kedua, PornoaksiPasal 25:1.Setiap orang dewasa dilarang mempertontonkan bagian tubuh tertentu yang sensual.2. Setiap orang dilarang menyuruh orang lain untuk mempertontonkan bagian tubuh tertentu yang sensual.Pasal 27:1. Setiap orang dilarang berciuman bibir di muka umum.2. Setiap orang dilarang rnenyuruh orang lain berciuman bibir di muka umum. (Sumber Tribun Jabar)