Mengapa Harus Memilih PDS?


GBR: Rakornas PDS di Kelapa Gading. Martin L Peranginangin, Pak Siahaan dan Pak Aldentua Siringoringo.


Ada beberapa hal yang telah dilakukan Partai Damai Sejahtera baik tingkat nasional maupun daerah, diantaranya:

1. Menolak berbagai bentuk UU Syariah, yang hanya mengakomodasi kepentingan sekelompok masyarakat. Seyogianya UU berlaku untuk semua kalangan. Munculnya UU sekterian bisa mengancam keutuhan NKRI yang berlandaskan Pancasila.

2. Puluhan gereja dan rumah ibadah lainnya yang dilarang penggunaannya bahkan ada yang dibongkar paksa di Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah berhasil dihentikan karena perjuangan dan lobi yang dilakukan oleh fraksi dan anggota legeslatif dari PDS.

3. Selama ini hanya lembaga agama tertentu yang mendapat bantuan, namun setelah anggota DPR RI dan DPRD dari fraksi PDS akhirnya berhasil, lembaga agama Kristen dan agama lainnya juga mendapat bantuan dari APBN dan APBD.

4. PDS berjuang melalui DPR RI pada September 2005 didukung 4 fraksi, SKB 2 Menteri No. 01/1969 tentang Rumah Ibadah disetujui untuk direvisi oleh Pemerintah menjadi Perber, meski hasil revisi Perber tetap ditolak oleh PDS karena belum mencerminkan kepentingan kerukunan umat beragama.

5. PDS ikut berperan aktif membela kepentingan STT Setia, yang diusir secara paksa.

6. Ikut berjuang dan berhasil merubah jadwal pemilu pada hari Minggu menjadi hari Kamis, 9 April 2009.

7. Subsidi BBM yang dialokasikan ke sector pendidikan dan pembangunan dan rehabilitasi pada awalnya hanya SD Madrasah, berkat perjuangan PDS maka sekolah-sekolah Kristen dan agama lain juga mendapatkannya.

8. Anggota DPR RI dari fraksi PDS secara khusus berjuang untuk terbentuknya Pansus Poso yang telah membangun kondisi yang lebih aman dan berhasil mendesak pergantian pejabat Provinsi dan Kabupaten yang jelas-jelas tidak bertanggung-jawab. Atas terjadinya kerusuhan Poso.

9. Dalam MoU Pemerintah Indonesia dan GAM, fraksi PDS mengusulkan dalam konsultasi dengan Presiden agar perkataan NKRI harus dicantumkan dalam Mou, usul ini diterima pemerintah dan DPR.

Perjuangan PDS membutuhkan dunkungan dari segenap rakyat Indonesia untuk mencapai NKRI yang berdaulat, adil dan makmur. Kokoh dan sejajar dengan bangsa lain di dunia. Dukungan Anda akan menambah kekuatan bagi PDS dalam menentukan kemajuan bangsa.

PDS Tolak RUU Pornografi

Fraksi Partai Damai Sejahtera (PDS) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPR RI tegas menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Pornografi. RUU Pornografi dinilai justru membatasi ruang gerak perempuan untuk berekspresi."RUU ini mengatur tentang hal yang seharusnya tidak diatur. Ini justru akan membatasi ruang gerak perempuan untuk berekspresi. Bukannya kami pro dengan pornografi, tapi mereka hanya memosisikan perempuan sebagai obyek, bukan subyek," tegas Tiurlan dari FPDS saat jumpa pers bersama sejumlah aktivis perempuan yang menolak RUU Pornografi di Gedung DPR, Jakarta, Senin (15/9).


Hal senada diungkapkan Agus Sasongko, anggota Fraksi PDIP. Agus mensinyalir, pengesahan RUU Pornografi lebih didasarkan kejar setoran atau kejar tayang. Pasalnya pada 18 September pembahasan pendapat akhir fraksi dan Rabu 17 September masih ada sosialisasi dengan kementerian pemberdayaan perempuan.Tiurlan menambahkan, kalau nanti disahkan, para wanita yang memakai pakai rok mini atau tank top pun kena hukuman karena dianggap membangkitkan hasrat seksual. "Begitupun jika kita tidak memakai jilbab," tuturnya. Sementara Sekretaris Jenderal (Sekjen) Koalisi Perempuan Indonesia Masruhah menambahkan rencana pengesahan RUU Pornografi tidak melihat kondisi sosial politik saat ini. "Siapa pun pasti tidak suka pornografi. Akan tetapi isi dari RUU Pornografi ini bermasalah. Harus ada pertimbangan yang baik sebab lima provinsi sudah menyatakan menolaknya, selain itu sembilan provinsi lain juga memberikan dukungan untuk menolak undang-undang ini. Konstitusi Negara kita dengan tegas menyatakan menolak adanya diskriminasi terhadap pihak-pihak manapun. Lima Provinsi yang sudah menolak antara lain, Bali, NTT, Papua, Papua Barat, serta Sulawesi Selatan," tegasnya.


Contoh Pasal Larangan BAB II Bagian Pertama, PornografiPasal 13: Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik ketelanjangan tubuh melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio.Pasal 14: Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik tubuh atau bagian-bagian tubuh orang yang menari erotis atau bergoyang erotis melalui media massa cetak, media massa elektronik, dan/atau alat komunikasi medio.Bagian Kedua, PornoaksiPasal 25:1.Setiap orang dewasa dilarang mempertontonkan bagian tubuh tertentu yang sensual.2. Setiap orang dilarang menyuruh orang lain untuk mempertontonkan bagian tubuh tertentu yang sensual.Pasal 27:1. Setiap orang dilarang berciuman bibir di muka umum.2. Setiap orang dilarang rnenyuruh orang lain berciuman bibir di muka umum. (Sumber Tribun Jabar)

Rapim Wilayah II PDS Jawa Barat


Gbr: Martin L Peranginangin, Ivan Pandapotan Purba (Ketua DPW Jabar) dan Sinarta Sembiring (Ketua DPC Bekasi) acara Rapimwil.

Selasa, 26 Agustus 2006 yang lalu Partai Damai Sejahtera melaksanakan Rapat Pimpinan Wilayah II. Acara berlangsung di Wisma GMKI, Jl Ir H. Juanda 109 Bandung. Rapat ini merupakan rapat bagi DPC dan DPW Jabar. Peserta datang dari berbagai kabupaten/kota di Jabar. Saya turut hadir dari Kota Bekasi, selain itu datang juga dari Depok, Bandung Barat, Kab. Bogor, Kab. Bekasi, Cirebon, Purwakarta, Tasikmalaya, Kuningan, Kota Bandung, dan Kota Bogor. Materi yang dibahas oleh para pengurus untuk persiapan Pemilu 2009 mendatang dan seorang dari KPUD Provinsi yang menjelaskan berbagai aturan teknis dan prosedur dalam pemilu.

Latihan Dasar Kepeminpinan bagi Pengurus Parpol


Untuk memperlengkapi para Bakal Calon Legeslatif kota Bekasi, Dinas Sosial kota Bekasi berinisiatif melaksanakan Pelatihan Dasar Kepeminpinan bagi Pengurus Partai yang berlangsung di Asrama Haji, 25 Agustus 2008 di Jl Kemakmuran Bekasi. Saya turut hadir sebagai utusan PDS Kota Bekasi, turut hadir juga utusan berbagai parpol peserta pemilu. Materi yang disampaikan al:
1. Wawasan Kebangsaan, Kepeminpinan dan Etika Politik oleh Moerjono, SH (Kasubid Wawasan Kebangsaan, Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Prov Jabar)
2. Partai Politik sebagai Representasi Kepentingan Masyarakat oleh Aos Kuswandi, MSi (Dosen FISIP Unisma Bekasi)
3. Peran KPUD Bekasi dalam Pemilu oleh Uju Asmara Sandy (Anggota KPUD)
4. Pembinaan dan Pengembangan Wawasan Kebangsaan Oleh Drs. H. Zaki Oetomo, MSi (Kadis Solinbermas).

10 Persen Caleg PDS Lintas Agama


Ketua Umum DPP PDS Ruyandi Hutasoit mengatakan, caleg tersebut berasal dari berbagai agama seperti Islam, Hindu, Budha, dan Konghucu."Sepuluh persen caleg dari lintas agama membuktikan bahwa PDS adalah partai yang terbuka dan menjamin kebebasan baragama," ujar Ruyandi di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta (20/8/2008) dini hari. Selain mengakomodir dari lintas agama, pihaknya mengaku telah memenuhi kuota 30 persen perempuan sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu."Semua telah terpenuhi termasuk kuota perempuan, karena partai kita berjalan secara maksimal," ujarnya.Sebelumnya, Ketua Fraksi PDS di DPR RI Carol Daniel, mengatakan akan memberi jatah 10 persen caleg muslim. Menurut dia, hal ini sebagai komitmen PDS terhadap pluralisme masyarakat Indonesia."Memang PDS awalnya dibentuk kalangan Kristen. Tapi, sekarang tidak lagi, PDS sudah terbuka," demikian pungkas Ruyandi. (Kutipan: Okezone)

PDS Terbuka bagi Caleg dari Muslim


Partai Damai Sejahtera (PDS) terus berusaha menjadi partai politik (parpol) terbuka pada Pemilu 2009. Rencananya, PDS akan memberi tempat bagi calon legislatif (caleg) dari kalangan muslim sebanyak 20 persen.Ketua Fraksi PDS DPR Carol Daniel Kadang mengatakan, caleg muslim tersebut sudah terdaftar untuk DPRD Aceh, Sumatera Barat, Kalimantan, Jawa Tengah dan Jawa Timur. "Kita sebagai partai terbuka siap membuka pendaftaran caleg meskipun bukan dari kader PDS. Yang penting punya komitmen menjaga NKRI," katanya di Gedung DPR, Senin (4/8/2008).Hanya saja, Carol belum bersedia menyebutkan nama-nama caleg dari kalangan muslim yang merapat ke PDS. Dia mengatakan, langkah tersebut sebagai salah satu upaya PDS untuk merealisasikan target 5% suara pada pemilu mendatang.

Wakil Ketua Umum DPP PDS Denny Tewu menambahkan, jumlah caleg muslim tersebut diperkirakan bertambah. Sebab, beberapa daerah belum secara resmi mengajukan daftar nama caleg. Pihaknya mengaku akan merekapitulasi jumlah caleg mulai hari ini. Selanjutnya, pada Senin 11 Agustus mendatang daftar caleg akan diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pihaknya mengimbau kader PDS tidak mempersoalkan masuknya caleg muslim. Menurut dia, masuknya caleg muslim tersebut harus dijadikan semangat untuk kesatuan dan persatuan bangsa. "Sebagai partai terbuka, kita tidak mempersoalkan. Tetapi kita tentukan suara terbanyak yang berhak sebagai anggota legislatif," tukasnya.Menurutnya, bagi PDS setiap warga Negara Indonesia, apapun suku maupun agama yang punya komitmen atas Pancasila sebagai satu - satunnya dasar utama ideologi bangsa. Hal terpenting adalah bisa saling menerima perbedaan serta mengutamakan kepentingan kesejahteraan rakyat. "Selain itu harus memiliki akseptabilitas di tengah masyarakat," pungkasnya. (Sindo)